KOPDIT PANSOS SETIA KAWAN lahir setelah masa keemasan "Kopdit Tambahono" berakhir. Kopdit Tambahono ini berjaya hingga awal tahun 1993, namun akhirnya mengalami kemunduran karena pengurus dan anggotanya yang meninggalkan tempat atau pindah, sehingga tidak mungkin lagi untuk dilanjutkan.

Pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 1993, selesai acara pendalaman iman yang rutin tiap bulan diadakan untuk Karyawan dan Karyawati Yayasan Sosial Pansos Cabang Pasang Surut, tercetus kembali keinginan untuk berkoperasi. Sasaran utamanya adalah karyawan dan karyawati dari Yayasan Sosial Pansos, dan juga terbuka untuk Karyawan dan Karyawati Balai Pengobatan Charitas serta SMP Santo Louis.

Pembentukan Koperasi & Anggota Pendiri

Dalam pertemuan pertama ini, diputuskan untuk membentuk suatu koperasi dengan nama “Koperasi Karyawan Pansos Setia Kawan”. Koperasi ini dipelopori oleh 16 anggota pendiri, yaitu:

F.X. Hadi Purwoko
F.X. Sutrisno Hadi
F.X. Supardi
Sukiman
H.Y. Darmanto
Sugeng Raharja
Ch. Murniningsih
M. Saimin
Ag. Dartanto
Natalia Yati
Antonius Ruslan
Abdul Muntolib
Anastasia Istiani
F.X. Suwajib
Widodo
F.A. Supriyadi

Perlindungan DAPERMA & Legalitas: Untuk mendukung usaha menyejahterakan anggota dan mengurangi risiko pinjaman dan simpanan bila anggota meninggal atau cacat tetap, maka Koperasi Karyawan Pansos Setia Kawan bergabung dengan BK3I (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia) Sumatera Selatan melalui Program Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA) dan tercatat sebagai anggota DAPERMA sejak 16 Juni 1994.

Koperasi juga mengupayakan legalitas hukum di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan memperoleh Badan Hukum per Tanggal 20 Mei 1996 dengan nomor 00241/BH/KWK.6/V/1996.

Perkembangan Menjadi KSP KOPDIT PANSOS SETIA KAWAN

Seiring dengan perkembangan masyarakat di sekitar, keberadaan koperasi ini mulai diminati oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan sasaran keanggotaan dari yang mulanya hanya untuk karyawan, menjadi untuk karyawan dan non karyawan. Pada tahun pertama, jumlah anggota mencapai 22 orang dengan pelayanan dibuka untuk masyarakat umum mulai tanggal 6 November 1996.

Pada tahun 2020, demi menjaga legalitas koperasi di mata hukum, koperasi mengajukan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (PAD) melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Melalui peraturan perundang-undangan terbaru, nama Koperasi Karyawan Pansos Setia Kawan resmi diubah menjadi KSP KOPDIT PANSOS SETIA KAWAN.

Perkembangan jumlah anggota terus mengalami peningkatan yang signifikan. Tercatat pada 31 Juni 2025, KSP KOPDIT PANSOS SETIA KAWAN memiliki total 3.402 orang anggota yang tersebar di Wilayah Air Sugihan, Muara Sugihan, Muara Padang, Muara Telang dan Wilayah lainnya yang terus dilayani dengan sepenuh hati.

Profil Video